CARA DAN BENTUK-BENTUK RUQYAH DENGAN MENGGUNAKAN AIR
CARA DAN BENTUK-BENTUK RUQYAH DENGAN MENGGUNAKAN AIR
Dalam melakukan praktek pengobatan dengan ruqyah, hendaknya
seseorang senantiasaberpeganga kepada petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam. Sehingga dapat terhindar dari praktek-praktek ruqyah yang tidak
sesuai dengan sunnah Nabi, dan bahkan terdapat unsur penyerupaan (tasyabbuh)
dengan klenik dan perdukunan.
Di sini kami akan bahas beberapa praktek kaum muslimin dalam
meruqyah dengan menggunakan media air dan rincian hukumnya masing-masing.
§
Membacakan ayat Al-Qur’an
ke air, kemudian diminum
Caranya, kita membaca ayat-ayat ruqyah dengan mendekatkan segelas air
bersih ke mulut. Selesai membaca ayat ruqyah, air tersebut diminum. Perbuatan
semacam ini diperbolehkan karena adanya dalil yang menunjukkannya.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menemui Tsabit bin Qais ketika sedang sakit.
Kemudian beliau berdoa,
إِكْشِفِ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ عَنْ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ
شَمَّاسِ
“iksyifil ba’sa Rabban naasi
‘an Tsaabitibni Qaisibni Syammaasi
Artinya : Hilangkanlah penyakit dari Tsabit bin Qais bin Syammas, Wahai
Rabb seluruh manusia.
Kemudian beliau mengambil debu tanah dari Baththan dan memasukkannya ke
dalam gelas, kemudian beliau menyemburkan air kedalamnya, lalu menuangkan
kepadanya.
Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3885) : An-Nasa’i dalam
‘Amalul yaumi wal lailah (no. 1017) : Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir
(no. 1323) dan Ibnu Hibban dalam Al-Mawaarid (no. 1418), dari jalur Yusuf bin
Muhammad bin Tsabit bin Qais, dari ayahnya, dari kakeknya secara marfu’
(bersambung sampai kepada Nabi shallaahu ‘alaihi wasallam), Ibnu Hajar berkata
tentang Yusuf bin Muhammad di dalam At-Taqriib. “Maqbuul” (diterima). Yaitu, ketika
riwayat yang disampaikan terdapat mutaba’ahnya.
Dan hadits ini memiliki syawahid yang menguatkannya, diantaranya hadits
ruqyah dengan menggunakan air dan garam dan juga hadits tentang ruqyah dengan
tanah dan air ludah.
Adanya manfaat dari air yang sudah dibacakan ruqyah kepada orang sakit
adalah sesuatu yang telah diketahui, pengaruhnya pun bisa dilihat, karena air
memiliki karakteristik tersendiri. Jika digabungkan dengan ruqyah, maka
terkumpullah dua sebab sekaligus, yaitu sebab konkret dan sebab abstrak.
Diantaranya, manfaat bagi orang yang terkena sihir jika sihir tersebut
dikirimkan melalui sesuatu yang diminumkan.
Dalil lain yang menunjukkan disyariatkannya membacakan ruqyah ke air
adalah hadits-hadits tentang tata cara mengobati orang yang terkena’ain. Yaitu,
orang penyebab ‘ain mandi, lalu airnya dituangkan kepada oranga yang terkena
‘ain. Jika semata-mata mandi saja bisa bermanfaat untuk orang yang terkena ‘ain
padahal air tersebut tidak dibacakan ayat ruqyah, maka bagaimana lagi jika air
tersebut dibacakan ruqyah lalu ditiup dengan sedikit bercamput air ludah?
Padahal dalam ruqyah tersebut terdapat kalamullah, yang semuanya mengandung
keberkahan dan mengandung kebaikan bagi seluruh manusia.
Maka adanya manfaat dari air yang dibacakan ruqyah itu lebih jelas dari
pada sekedar air (bekas) mandi orang yang menyebabkan gangguan ‘ain.
Lebih-lebih lagi jika yang membaca doa ruqyah tersebut ikhlas kepada Allah
Ta’ala.
§
Menggunakan air ruqyah
untuk mandi
Diperbolehkan menggunakan air ytang sudah dibacakan ruqyah untuk mandi
oranga yang terkena sihir atau terkena gangguan ‘ain. Karena air tersebut di
dalamnya tidak terdapat ayat Al-Qur’an sama sekali, sehingga tidak terdapat
unsur perendahan atau penghinaan terhadap Al-Qur’an. Adapun yang terkait dengan
air tersebut hanyalah berupa tiupan yang sedikit bercampur dengan air ludah
saja. Sedangkan ayat Al-Qur’an yang dibacakan peruqyah itu berupa doa dan
pujian kepada Allah Ta’ala, berdoa dan merendahkan diri di hadapan Allah
Ta’ala. Sehingga tidak ada satu pun ayat Al-Qur’an yang masuk ke dalam air.
Sebagian orang menyangka bahwa hal ini tidak diperbolehkan. Anggapan ini
tidaklah dibenarkan. Karena, sekali lagi, tidak terdapat unsur penghinaan dan
perendahan terhadap ayat Al-Qur’an dalam perbuatan tersebut. Selain itu, kika
meminum air yang sudah dibacakan ruqyah itu diperbolehkan, maka menggunakannya
untuk mandi tentu lebih layak lagi untuk diperbolehkan, Qallaahu Ta’aala A’lam.
§
Menggunakan air kembang
untuk ruqyah
Tidak terdapat keutamaan air kembang ketika digunakan untuk ruqyah. Oleh
karena itu, kepada para peruqyah dinasihatkan untuk tidak menganjurkan orang
yang akan diruqyah (pasien) agar menyediakan air kembang. Bahkan kita katakan,
air biasa itulah yang lebih baik. Hal ini karena para dukun memerintahkan kliennya
untuk menyediakan air kembang. Sehingga dalam perbuatan tersebut terdapat unsur
tasyabbuh (penyerupaan) dengn perbuatan para dukun.
§
Mencelupkan kertas
bertuliskan ayat Al-Qur’an kedalam air, lalu air tersebut diminum atau dipakai
untuk mandi
Terdapat praktek kaum muslimin yang mencelupkan kertas bertuliskan ayat
ayat Al-Qur’an ke dalam air, dengan maksud untuk meruqyah orang yang terkena
gangguan jin, terkena sihir atau terkena penyakit ‘ain dengan air tersebut. Air
tersebut kemudian diminumkan dengan maksud untuk berobat dengan menggunakan
ayat Al-Qur’an.
Perbuatan semacam ini bukanlah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam, tidak diamalkan pula oleh para ulama salaf. Orang-orang yang
membolehkan praktek ruqyah semacam ini hanyalah bersandar kepada kisah-kisah
israiliyat yang sangat tidak layak dijadikan sebagai hujjah.
Demikian pula, dalam perbuatan tersebut terdapat berbagai mafsadah (sisi
negatif atau kerusakan) yang mirip dengan mafsadah menggantungkan ayat-ayat
Al-Qur’an (dijadikan jimat), misalnya terhinakannya ayat Al-Qur’an tersebut.
Perbuatan yang tidak jauh berbeda adalah mencelupkan kertas betuliskan
ayat Al-Qur’an ke dalam air, lalu air tersebut dipakai untuk mandi. Perbuatani
ini tidak berdalil, baik dari Al-Qur’an, sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam, dan riwayat –riwayat dari ulama salaf tentang hal ini pun tidah
shahih.
Mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ke dalam air itu pada
asalnya tidak diperbolehkan. Perbuatan ini bukanlah metode yang benar dalam
berobat dengan menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an. Sehingga semua pemanfaatan air
semacam itu, baik diminum atau dipakai mandi, hukumnya pun mengikuti perbuatan
asalnya, yaitu sama-sama tidk diperbolehkan.
Sumber: https://muslim.or.id
Semoga bermanfaat
Wallahu
A’lam

0 Response to "CARA DAN BENTUK-BENTUK RUQYAH DENGAN MENGGUNAKAN AIR"
Post a Comment