CARA DAN BENTUK-BENTUK RUQYAH DENGAN MENGGUNAKAN AIR



CARA DAN BENTUK-BENTUK RUQYAH DENGAN MENGGUNAKAN AIR

Dalam melakukan praktek pengobatan dengan ruqyah, hendaknya seseorang senantiasaberpeganga kepada petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sehingga dapat terhindar dari praktek-praktek ruqyah yang tidak sesuai dengan sunnah Nabi, dan bahkan terdapat unsur penyerupaan (tasyabbuh) dengan klenik dan perdukunan.
Di sini kami akan bahas beberapa praktek kaum muslimin dalam meruqyah dengan menggunakan media air dan rincian hukumnya masing-masing.
§  Membacakan ayat Al-Qur’an ke air, kemudian diminum
Caranya, kita membaca ayat-ayat ruqyah dengan mendekatkan segelas air bersih ke mulut. Selesai membaca ayat ruqyah, air tersebut diminum. Perbuatan semacam ini diperbolehkan karena adanya dalil yang menunjukkannya.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menemui Tsabit bin Qais ketika sedang sakit. Kemudian beliau berdoa,
إِكْشِفِ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ عَنْ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسِ
“iksyifil ba’sa Rabban naasi ‘an Tsaabitibni Qaisibni Syammaasi
Artinya : Hilangkanlah penyakit dari Tsabit bin Qais bin Syammas, Wahai Rabb seluruh manusia.

Kemudian beliau mengambil debu tanah dari Baththan dan memasukkannya ke dalam gelas, kemudian beliau menyemburkan air kedalamnya, lalu menuangkan kepadanya.
Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3885) : An-Nasa’i dalam ‘Amalul yaumi wal lailah (no. 1017) : Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir (no. 1323) dan Ibnu Hibban dalam Al-Mawaarid (no. 1418), dari jalur Yusuf bin Muhammad bin Tsabit bin Qais, dari ayahnya, dari kakeknya secara marfu’ (bersambung sampai kepada Nabi shallaahu ‘alaihi wasallam), Ibnu Hajar berkata tentang Yusuf bin Muhammad di dalam At-Taqriib. “Maqbuul” (diterima). Yaitu, ketika riwayat yang disampaikan terdapat mutaba’ahnya.
Dan hadits ini memiliki syawahid yang menguatkannya, diantaranya hadits ruqyah dengan menggunakan air dan garam dan juga hadits tentang ruqyah dengan tanah dan air ludah.
Adanya manfaat dari air yang sudah dibacakan ruqyah kepada orang sakit adalah sesuatu yang telah diketahui, pengaruhnya pun bisa dilihat, karena air memiliki karakteristik tersendiri. Jika digabungkan dengan ruqyah, maka terkumpullah dua sebab sekaligus, yaitu sebab konkret dan sebab abstrak. Diantaranya, manfaat bagi orang yang terkena sihir jika sihir tersebut dikirimkan melalui sesuatu yang diminumkan.
Dalil lain yang menunjukkan disyariatkannya membacakan ruqyah ke air adalah hadits-hadits tentang tata cara mengobati orang yang terkena’ain. Yaitu, orang penyebab ‘ain mandi, lalu airnya dituangkan kepada oranga yang terkena ‘ain. Jika semata-mata mandi saja bisa bermanfaat untuk orang yang terkena ‘ain padahal air tersebut tidak dibacakan ayat ruqyah, maka bagaimana lagi jika air tersebut dibacakan ruqyah lalu ditiup dengan sedikit bercamput air ludah? Padahal dalam ruqyah tersebut terdapat kalamullah, yang semuanya mengandung keberkahan dan mengandung kebaikan bagi seluruh manusia.
Maka adanya manfaat dari air yang dibacakan ruqyah itu lebih jelas dari pada sekedar air (bekas) mandi orang yang menyebabkan gangguan ‘ain. Lebih-lebih lagi jika yang membaca doa ruqyah tersebut ikhlas kepada Allah Ta’ala.
§  Menggunakan air ruqyah untuk mandi
Diperbolehkan menggunakan air ytang sudah dibacakan ruqyah untuk mandi oranga yang terkena sihir atau terkena gangguan ‘ain. Karena air tersebut di dalamnya tidak terdapat ayat Al-Qur’an sama sekali, sehingga tidak terdapat unsur perendahan atau penghinaan terhadap Al-Qur’an. Adapun yang terkait dengan air tersebut hanyalah berupa tiupan yang sedikit bercampur dengan air ludah saja. Sedangkan ayat Al-Qur’an yang dibacakan peruqyah itu berupa doa dan pujian kepada Allah Ta’ala, berdoa dan merendahkan diri di hadapan Allah Ta’ala. Sehingga tidak ada satu pun ayat Al-Qur’an yang masuk ke dalam air.
Sebagian orang menyangka bahwa hal ini tidak diperbolehkan. Anggapan ini tidaklah dibenarkan. Karena, sekali lagi, tidak terdapat unsur penghinaan dan perendahan terhadap ayat Al-Qur’an dalam perbuatan tersebut. Selain itu, kika meminum air yang sudah dibacakan ruqyah itu diperbolehkan, maka menggunakannya untuk mandi tentu lebih layak lagi untuk diperbolehkan, Qallaahu Ta’aala A’lam.
§  Menggunakan air kembang untuk ruqyah
Tidak terdapat keutamaan air kembang ketika digunakan untuk ruqyah. Oleh karena itu, kepada para peruqyah dinasihatkan untuk tidak menganjurkan orang yang akan diruqyah (pasien) agar menyediakan air kembang. Bahkan kita katakan, air biasa itulah yang lebih baik. Hal ini karena para dukun memerintahkan kliennya untuk menyediakan air kembang. Sehingga dalam perbuatan tersebut terdapat unsur tasyabbuh (penyerupaan) dengn perbuatan para dukun.
§  Mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an kedalam air, lalu air tersebut diminum atau dipakai untuk mandi
Terdapat praktek kaum muslimin yang mencelupkan kertas bertuliskan ayat ayat Al-Qur’an ke dalam air, dengan maksud untuk meruqyah orang yang terkena gangguan jin, terkena sihir atau terkena penyakit ‘ain dengan air tersebut. Air tersebut kemudian diminumkan dengan maksud untuk berobat dengan menggunakan ayat Al-Qur’an.
Perbuatan semacam ini bukanlah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak diamalkan pula oleh para ulama salaf. Orang-orang yang membolehkan praktek ruqyah semacam ini hanyalah bersandar kepada kisah-kisah israiliyat yang sangat tidak layak dijadikan sebagai hujjah.
Demikian pula, dalam perbuatan tersebut terdapat berbagai mafsadah (sisi negatif atau kerusakan) yang mirip dengan mafsadah menggantungkan ayat-ayat Al-Qur’an (dijadikan jimat), misalnya terhinakannya ayat Al-Qur’an tersebut.
Perbuatan yang tidak jauh berbeda adalah mencelupkan kertas betuliskan ayat Al-Qur’an ke dalam air, lalu air tersebut dipakai untuk mandi. Perbuatani ini tidak berdalil, baik dari Al-Qur’an, sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan riwayat –riwayat dari ulama salaf tentang hal ini pun tidah shahih.
Mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ke dalam air itu pada asalnya tidak diperbolehkan. Perbuatan ini bukanlah metode yang benar dalam berobat dengan menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an. Sehingga semua pemanfaatan air semacam itu, baik diminum atau dipakai mandi, hukumnya pun mengikuti perbuatan asalnya, yaitu sama-sama tidk diperbolehkan.

Semoga bermanfaat
Wallahu A’lam

0 Response to "CARA DAN BENTUK-BENTUK RUQYAH DENGAN MENGGUNAKAN AIR"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel